Jumat, 19 Oktober 2018

P-irt

FYI,

Sekarang untuk proses legalisasi p-irt cukup mudah dibanding 5 tahun lalu. Pengajuan dapat melalui Disperindag ataupun Dinkes.

Produk pangan yang umur simpan kurang dari 7 hari (makanan basah dan semi basah) setiap 3 tahun sekali diperbarui.

Sedangkan produk pangan lebih dari 7 hari setiap 5 tahun sekali.
No P-irt terdiri dari 15 digit dan 2 angka terakhir adalah tahun berakhirnya ijin dari dinkes.

Untuk produk olahan susu dan makanan beku berbahan daging, unggas dan ikan ijin edarnya diajukan ke BPOM bukan dari dinkes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar