Rabu, 11 Desember 2013

Ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Ternyata mengurus ijin dari Depkes untuk PIRT ini tidaklah serumit yang dibayangkan. Hanya memerlukan waktu 4 bulan ijin sudah turun tergantung masing-masing daerah ya kalau yang mengajukan ijin cukup banyak mungkin bisa lebih cepat kemaren pun yang mengajukan cukup sedikit. Persyaratan pengajuannya hanya pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar dan fotocopy KTP. Biayanya 300 ribu untuk mengikuti seminar (beberapa kabupaten ada yang gratis). Untuk seminar baru bisa dilaksanakan jika pendaftar untk PIRT sudah 15 orang ya.

Sebulan setelah mendaftar diadakan seminar tentang pangan sehat dan aman. Sebulan kemudian dilakukan tinjauan ke tempat produksi dari Dinkes. Sebulan Berikutnya dapat deh sertifikat seminar dan no ijin dari Dinkes. Tapi tiap 5 tahun sekali harus diperpanjang ya untuk ijinnya.